Bertempat di Aula Kantor Desa Dasan Lekong pada hari Rabu Tanggal Tujuh Belas Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu jam 09,30 WITA sampai dengan selesai telah melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APB Desa Tahun 2021, Kegiatan tersebut di hadiri oleh seluruh lembaga desa yang ada di Desa Dasan Lekong, yaitu perwakilan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat, KPM Desa Dasan Lekong Babinsa dan Polmas Dasan Lekong. Kegiatan tersebut di pimpin oleh BPD Desa Dasan Lekong yang di sampaikan oleh ketua BPD yaitu Hasan SH.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal 42 apabila dibaca dengan cerdas dalam fokus perubahan perdes apbdes, maka dapat disarikan sebagai berikut:
1. Bahwa perubahan APBDes itu dapat dilakukan apabila: terjadi penambahan dan/atau pengurangan
pendapatan desa; penghematan belanja; pergeseran anggaran antar pos bidang; dan penggunaan SiLPA
tahun sebelumnya; dengan tetap berpedoman pada RKPDes.
2. Bahwa Perubahan APBDes itu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali
dalam keadaan luar biasa.
3. Bahwa kreteria keadaan luar biasa itu berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.(baca juga Pasal 23
Permendagri 20/2018).
4. Bahwa Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan
Desa tentang Perubahan APBDes ditetapkan, dengan catatan apabila: pergeseran anggaran antar pos
bidang; keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
penggunaan SiLPA tahun sebelumnya; dengan tetap berpedoman pada RKPDes.
5. Bahwa perubahan Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes itu harus diberitahukan kepada BPD
dan disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui Camat sebagai laporan.
6. Bahwa perihal Perencanaan dan Pelaksanaan APBDes diberlakukan secara mutatis mutandis. Artinya
Penyusunan Perkades Penjabaran APBDes itu tidak harus sama persis dengan Penyusunan Perdes APBDes.
Dapat dilakukan perubahan jika dipandang perlu oleh Kepala Desa.