Dalam rangka mendukung pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 oleh Badan Pusat Statistik, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Berdasarkan peraturan Presiden No. 39 th. 2019 tentang Satu Data Indonesia dan intruksi presiden Repulik indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Wilayah RI pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antar kementerian /Lembaga maupun pemerintah daerah secara serentak pada tanggal 15 Oktober - 14 November.
- Pendataan registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 akan mendata seluruh penduduk di kabupaten Lombok timur dengan pendekatan keluarga.
- Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regostek) tahun 2022 melibatkan sebanyak 2.076 orang petugas yang tersebar di seluruh Desa/Kecamatan di Kabupaten Lombok Timuryang terdiri dari petugas pendata Lapangan (PPL) sebanyak 1.782 oran, PML sebanyak 342 orang, dan koordinator sensus kecamatan (Koseka) sebanyak 42 orang.
- Petugas registarasi sosial Ekonomi (Regsosek) dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
- Pendataan Awal Rgistrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek) akan menghasilkan sistem basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, Ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data Induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat Desa /Kelurahan.
- Kepada Seluruh Camat, Lurah/kepala Desa agar dapat menghimbau masyarakat diwilayahnya masing-masing Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022, dengan menerima petugas dan memberikan jawaban dengan sebenarnya.