
Menindaklanjuti peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan peraturan menteri keuangan Nomor 202/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa tahun 2023. Beberapa hal terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagai berikut :
1. Perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa setiap Desa.
2. Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa setiap tahun.
3. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
4. Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan pada BUMDESA, stunting, pariwisata skala Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa serta program atau kegiatan lain.
Untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa Pemerintah Desa Dasan Lekong menetapkan 15% BLT Desa dengan menggunakan data yang bersumber dari Kepala Wilayah masing-masing wilayah yang nantinya sebelum ditetapkan akan diperiksa lagi oleh anggota BPD Desa Dasan Lekong yang mana layak atau tidak layaknya menerima BLT Desa tahun 2023.