Menanggapi banyaknya permintaan perluasan area TPU (Tempat Pemakaman Umum ) Kubur Riok di lokasi Dusun Dasan Tereng Desa Dasan Lekong yang semakin menyempit. Pemerintah Desa Dasan Lekong dalam hal ini mempasilitasi usulan-usulan dari beberapa Dusun dari Desa Dasan Lekong dan Desa Nyur Tebel yang biasanya menempati Area pekuburan TPU Kubur Riok.
Pada tanggal 12 November 2024 telah diadakan Musyawarah yang membahas tentang Perluasan TPU Kubur Riok, musyawarah ini merupakan kali keduanya yang diadakan di Musholla Baitul Gafur Dusun Dasan Tereng Desa Dasan Lekong. Yang dihadiri oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan serta masyarakat yang berada di dua Desa yakni, Dusun Dasan Tereng, Tojang Bedeng, Gubuk Bongkot, Dusun Otak Desa, Desa Nyur Tebel.
Pemerintah Desa Dasan Lekong yang dalam hal ini memberikan sambutan Kepala Desa Dasan Lekong Lalu Muhammad Rajabul Akbar, S.Ag, menyampaikan pentingnya bekerjasama dalam menyelesaikan masalah Perluasan TPU Kubur Riok yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemilik Tanah untuk bernegosiasi menyampaikan aspirasi keinginan Masyarakat untuk memperluas TPU Kubur Riok.
Dalam Musyawarah Tersebut ikut hadir pemilik tanah yang sah yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah yakni Hj. Baiq Farichin Waryati yang menyampaikan kesanggupannya untuk memberikan tanah tersebut dengan syarat Jual Beli dengan taksiran harga 65 Juta per are,. Namun karena untuk umum pemilik tanah menurunkan harga tanahnya menjadi 60 Juta per are dengan luas tanah sekitar 13 Are.
Jadi dibutuhkan dana 780 Juta rupiah untuk bisa membebaskan tanah perluasan TPU Kubur Riok dan membutuhkan -+ 2000 orang donatur dengan jumlah sumbangan sedikitnya Rp. 390.000 s/d 400.000 rupiah per orang.