Sejak dilantik pada tanggal 12 Februari 2024 dengan nomor SK Bupati Lombok Timur 100.3.3.2/85/PMD/2024. Tentang pengangkatan 90 Pejabat Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur yang masa berakhir jabatannya pertanggal 8 Februari 2024. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia telah menetapkan Pejabat Kepala Desa demi untuk kelancaran jalannya tugas-tugas dibidang Pemerintahan Desa Dasan Lekong.
Moh. Irwan Agus, S.Sos merupakan pejabat kepala Desa Dasan Lekong menggantikan Bapak Lalu Muhammad Rajabul Akbar, S.Ag. yang berakhir masa jabatannya 8 Februari 2024. Pejabat Kepala Desa Dasan Lekong Moh. Irwan Agus, S.Sos yang masih menjabat sebagai Kasi Pemandu Moda dan Teknologi Perhubungan Kab. Lombok Timur. Beliau merupakan Putra Desa Dasan Lekong yang lahir di Dusun Gubuk Bangket.
Pejabat Kepala Desa Dasan Lekong Moh. Irwan Agus, menghadiri undangan Safari Ramadhan 1445 H. di Dusun Timuk Jero. Bertempat di Musholla Bustanul Arifin. Yang dihadiri oleh Camat Sukamulia dan semua perangkat Desa baik Kawil, Kasi, Kaur, dan Sekdes. Pejabat Kepala Desa Dalam Sambutannya untuk tetap mengajak warga masyarakat Timuk Jero Bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban didalam menjalankan ibadah Puasa dan Tarawih. Kemudian akan melanjutkan program-program pemimpin sebelumnya sesuai dengan APBDES Desa Dasan Lekong 2024 ungkapnya. Senada juga dalam sambutan Camat Sukamulia Lalu Rahiman Amri sekaligus sebagai ketua DKM Masjid Raden Anji Maqra menyampaikan untuk mengajak menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan ibadah Puasa dan Tarawih,tidak membunyikan Petasan sesuai Edaran Bupati Lombok Timur dan Edaran pemerintah Desa Dasan Lekong, ikut andil dalam Memeriahkan malam Taqbiran di Masjid Raden Anji Maqra.