Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Dasan Lekong untuk Pemilihan/Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Lombok Timur.
Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum
Apa Itu PANTARLIH
• Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).
• Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
Berapa Jumlah PANTARLIH
• Pantarlih berjumlah 2 orang untuk 1 TPS, dari 12 TPS yang tersebar di 7 kekadusan di Dasan Lekong
Masa Tugas PANTARLIH
• Masa Tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Tugas PANTARLIH
• Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
• melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
• memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
• menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Kewajiban PANTARLIH
• Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
• Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
• Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
Adapun secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:
• Mengikuti bimbingan teknis;
• Menyusun rencana kerja;
• Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
• Melaksanakan Coklit;
• Membuat laporan harian;
• Menentukan alamat potensial TPS;
• Menyusun laporan hasil coklit;
• Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
• Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
• Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.