Pemerintah Desa Dasan Lekong kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa. Sebanyak 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah memenuhi Kriteria penerima dari masing-masing kekadusan dari 7 Dusun di Desa Dasan Lekong.
Kriteria Penerima BLT DD Tahun 2024
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024 secara jelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.
Pasal 17 PMK Nomor 146 Tahun 2023 menguraikan secara lengkap, bahwa untuk mendapatkan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa haruslah sesuai kriteria berikut ini
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.