Berdasarkan Surat Edaran PJ Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 100.3.2/036/KP/2023 tentang penyaluran Bantuan Pangan. Sebanyak 661 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Dasan Lekong sebagai penerima yang datanya bersumber dari Menko PMK berdasarkan data P3KE.
- Bantuan Pangan ini murni Bantuan sosial dari Pemerintah yang bertujuan untuk penghapusan kemiskinan ekstrim,menangani kerawanan pangan, mengendalikan gejolak harga pangan inflasi dari Badan Pangan Nasional dan Penyalurannya melalui BULOG yang bersumber dari Dana APBN tanpa ada tendensi Politik tertentu.
- Penyaluran Bantuan pangan tersebut sesuai dengan nama penerima bantuan yang datanya bersumber dari Menko PMK yang berdasarkan Data P3KE.
- apabila dilakukan penggantian nama penerima dapat dilakukan dengan kondisi Terdapat Penerima bantuan Pangan tidak sesuai dengan Data atau tidak ditemukan meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan alamatnya, dan menolak menerima bantuan.
- Kriteria Penerima Bantuan Pangan pengganti yaitu anggota keluarga yang tercantum dalam 1 keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan pangan, keluarga rawan pangan dan gizi yang belum menerima bantuan, Penerima bantuan pangan pengganti beralamat dilokasi Desa yang sama dengan alamat penerima Bantuan pangan yang digantikan.
- Penetapan Penerima bantuan Pangan pengganti dituliskan dalam surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) yang ditandatangani aparat setempat ( RT/RW atau aparat Desa) dan diketahui oleh Kepala Desa.