Dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Dasan Lekong yang berpedoman dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/3428/SJ tanggal 7 Mei 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Dasan Lekong.
Pada tanggal 22 Mei 2025 bersama-sama dengan semua Unsur Lembaga Pemerintahan Desa Dasan Lekong yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD,Babinsa/Polmas, Unsur Masyarakat dari tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan tokoh perempuan. Turut hadir juga dari Kecamatan Sukamulia Bapak Camat Sukamulia, para Pendamping Desa Kecamatan Sukamulia. Bertempat di aula kantor Desa Dasan Lekong diadakan pemilihan calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih dan pembuatan akta notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
pembentukan Koperasi Desa diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan menonton Video Presiden RI Prabowo Subianto tentang Koperasi Desa Merah Putih. Adapun beberapa sambutan yang disampaikan dari Kepala Desa Dasan Lekong Lalu Muhammad Rajabul Akbar, S.Ag dan Camat Sukamulia, Lalu Rahiman Amri, S.Ap. yang dalam sambutannya menyimpulkan pembentukan Koperasi Desa merah Putih ini lebih menitikberatkan pada kepengurusan yang professional dan tenaga ahli dibidangnya masing-masing tentunya juga dilandasi dengan kejujuran.
Dalam rapat tersebut mengusulkan, menghasilkan, sekaligus memutuskan secara musyawarah dan mufakat bahwa :
Menyetujui nama Koperasi Desa Merah Putih Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia
Meneyetujui kedudukan/alamat Koperasi ini berkedudukan sementara di Kantor Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, 83652.
Menyetujui jenis usaha:
4711 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Toko;
47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional);
46652- Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Argokimia;
52102- Aktivitas Cold Storage;
47721 - Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia di Apotiik
47722 - Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik;
47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
47724- Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia;
47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia;
47726 - Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Hewan di Apotik dan Bukan Apotik;
47727- Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan;
47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan;
47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum dan Kosmetik lainnya;
47415-Perdagangan Eceran Mesin Kantor;
77394 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya;
64142- Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;
86105 - Aktivitas Klinik Swasta;
52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
7292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat
52293 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL);
52297 - Jasa Keagenan Kapa/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran; dan Bidang Usaha lainnya sesuai program Pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.
Menyetujui simpanan anggota dan sumbangan sosial:
Simpanan Pokok : Rp 150.000,- satu kali masuk menjadi anggota koperasi
Simpanan Wajib : Rp 25.000,- sekali sebulan
Menyetujui susunan pengurus dan pengawas
Menyetujui kerja pengurus 5 tahun dan pengawas 5 tahun
Menyetujui visi dan misi koperasi serta tujuan koperasi (terlampir)
Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi (terlampir)
Menyetujui untuk mengangkat/menetapkan pengurus dan pengawas sebagai
berikut :
KETUA : Hj. BAIQ MURNIATI, S.PD, M.Pd
SEKERTARIS : LALU MUHAMMAD HAFIZULLAH
BENDAHARA : AMINOLLAH, SH
WAKIL KETUA BIDANG USAHA :
ZAINUL FUAD IMAM BUDIONO
WAKIL KETUA BIDANG ANGGOTA :
ISMAIL MARZUKI